Teras Samarinda Tahap II Molor, PUPR Beri Tambahan Waktu 50 Hari dan Denda

DIKSI.CO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda memperpanjang waktu pengerjaan pembangunan Teras Samarinda Tahap II selama 50 hari. Penerapan kebijakan tersebut karena proyek penataan kawasan tepian Sungai Mahakam itu belum sepenuhnya selesai hingga berakhirnya tahun anggaran 2025.
Perpanjangan waktu tersebut tetap dengan penerapan denda kepada kontraktor pelaksana sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pemkot Samarinda menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pelaksanaan proyek meski pekerjaan melewati tahun anggaran.
Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa secara keseluruhan progres fisik proyek infrastruktur di Kota Tepian telah mencapai 100 persen pada akhir Desember 2025. Namun, ia mengakui masih terdapat beberapa pekerjaan berskala besar yang belum dapat rampung tepat waktu.
“Untuk kegiatan tahun 2025, memang masih ada beberapa pekerjaan besar yang belum selesai. Sesuai aturan, kami memberikan kesempatan penyelesaian selama 50 hari ke depan bagi proyek yang melewati tahun anggaran, tentu dengan penerapan denda,” kata Desy, Senin (5/1/2026).
Segmen 4 Jadi Pekerjaan Terbesar Teras Samarinda Tahap II
Pembangunan Teras Samarinda Tahap II menjadi salah satu proyek yang memperoleh tambahan waktu pengerjaan, khususnya pada segmen 4. Desy menyebut segmen tersebut sebagai pekerjaan fisik terbesar yang masih membutuhkan penyelesaian lanjutan.
Ia menilai kompleksitas teknis serta besarnya skala pekerjaan menjadi faktor utama keterlambatan penyelesaian proyek hingga akhir 2025. Meski demikian, Dinas PUPR memastikan proses perpanjangan waktu telah mengikuti regulasi yang berlaku.
“Selama masih dalam koridor aturan, kami memberikan kesempatan penyelesaian. Namun, penyedia jasa tetap harus menanggung konsekuensi berupa denda,” tegas Desy.
Anggaran Teras Samarinda Tahap II Tembus Rp90 Miliar Lebih
Berdasarkan data Dinas PUPR Samarinda, pembangunan Teras Samarinda Tahap II terbagi dalam tiga paket pekerjaan dengan total anggaran puluhan miliar rupiah. Segmen 1 memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp48 miliar, segmen 2–3 sebesar Rp21,3 miliar, dan segmen 4 sebesar Rp24,3 miliar.
Dari seluruh paket tersebut, segmen 4 menjadi fokus utama selama masa perpanjangan waktu pengerjaan. Pemkot Samarinda menargetkan seluruh pekerjaan pada segmen ini dapat selesai maksimal dalam 50 hari ke depan, masyaarkat dapat memanfaatkan kawasan Teras Samarinda secara optimal.
Teras Samarinda Bakal Jadi Ikon Baru Kota Tepian
Teras Samarinda merupakan proyek strategis penataan kawasan tepian Sungai Mahakam yang tujuannya sebagai ikon baru ruang publik Kota Samarinda. Kawasan ini tidak hanya berfungsi sebagai ruang terbuka publik, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, sektor pariwisata, dan aktivitas sosial warga.
Pemkot Samarinda menilai keberadaan Teras Samarinda memiliki peran penting dalam memperkuat identitas Kota Tepian sebagai kota berbasis sungai dengan konsep ruang publik yang modern dan ramah masyarakat.
Proyek Terowongan Samarinda Sudah Rampung 2025
Di tengah belum rampungnya Teras Samarinda Tahap II, Desy menegaskan bahwa mayoritas proyek strategis lainnya di Samarinda telah selesai tepat waktu. Salah satu proyek tersebut adalah Terowongan Samarinda.
“Untuk terowongan, sebenarnya pada tahun 2025 sudah selesai, baik secara fisik maupun keuangan,” jelas Desy.
Terowongan Samarinda Tunggu Evaluasi Pemerintah Pusat
Saat ini, proyek Terowongan Samarinda telah memasuki masa pemeliharaan yang akan berlangsung sepanjang tahun 2026. Meski demikian, Pemkot Samarinda belum dapat mengoperasikan terowongan tersebut secara fungsional.
Desy menyebut, pemerintah kota masih menunggu evaluasi dari pemerintah pusat terkait aspek kelayakan dan keamanan bangunan. Evaluasi tersebut menjadi syarat utama sebelum terowongan dapat dibuka dan digunakan oleh masyarakat.
“Kami sudah mengajukan permohonan evaluasi ke pemerintah pusat. Sekarang kami menunggu jadwal dan progresnya,” ungkapnya.
Pemkot Samarinda Perketat Pengawasan Proyek Perpanjangan
Pemkot Samarinda menegaskan tidak akan terburu-buru mengoperasikan infrastruktur strategis tanpa rekomendasi resmi dari pemerintah pusat. Faktor keselamatan dan keamanan pengguna tetap menjadi prioritas utama.
Terkait Teras Samarinda Tahap II, Pemkot berharap kontraktor dapat memanfaatkan masa perpanjangan 50 hari secara maksimal. Pemkot Samarinda menargetkan proyek tersebut dapat rampung dan mulai masyarakat manfaatkan pada kuartal pertama 2026.
Pemkot Samarinda juga memastikan pengawasan terhadap proyek-proyek yang memperoleh tambahan waktu akan berlaku ketat guna menjaga kualitas pekerjaan meski pelaksanaannya melewati tahun anggaran.
Dengan perpanjangan tersebut, Pemkot Samarinda berharap tidak terjadi keterlambatan lanjutan yang berpotensi menghambat pemanfaatan infrastruktur kota. Harapannya, Teras Samarinda segera berfungsi penuh sebagai ruang publik yang aman, nyaman, dan representatif bagi warga Kota Tepian.
“Kami berharap pelaksana benar-benar fokus menyelesaikan sisa pekerjaan ini agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat,” tutup Desy Damayanti.
(Redaksi)
