DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi kepada seseorang yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dimulai dengan langkah sosialisasi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda yang menjadi garda depan dalam penerapan Perwali pada, Kamis (13/8/2020) mendatangi 3 titik pusat perbelanjaan di kota Samarinda.
Ketiga titik tersebut yakni, Mall Samarinda Central Plaza (SCP), Big Mall, dan Mall Lembuswana.
Kegiatan berlangsung sekira pukul 12.00 Wita.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Samarinda, Yosua Laden mengatakan untuk saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi Perwali tersebut.
"Hari ini kami masih melakukan sosialisasi Perwali Nomor 38 Tahun 2020 tentang disiplin penggunaan masker," ujarnya.
Yang menjadi titik pertama sosialisasi yakni Mall SCP di Kawasan Jalan Mulawarman juga didapati beberapa pengunjung serta pemilik tenant yang tertangkap basah tidak menggunakan masker.