Rabu, 15 Mei 2024

Tenaga Honorer Bakal Dihapus November 2023, BKD Kaltim Sebut Tetap Pertahankan Honorer Sambil Terus Rekrut PPPK

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 9 Juni 2022 8:34

Diddy Rusdiansyah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim/ Foto: IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah RI telah menetapkan penghapusan tenaga honorer bakal berlaku paling lambat akhir November 2023 tahun depan.

Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebut kebijakan pemerintah ini diambil lantaran akibat tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer

Dampakanya, pengupahan tenaga honorer kerap kali berada di bawah UMR.

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," kata Tjahjo, dalam rilis resminya.

Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," paparnya.

Meski ada kebijakan pemerintah menghapuskan tenaga honorer, Pemprov Kaltim menegaskan tidak akan menghapus honorer di Bumi Mulawarman.

"Pak Isran Noor sudah memutuskan tidak akan menghapus tenaga honorer," kata Diddy Rusdiansyah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Kamis (9/6/2022).

Diddy menyebut, Pemprov Kaltim tetap mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk gaji honorer.

"Tidak ada penghapusan, bukan masalah jumlah tenaganya, tapi kebutuhan Kaltim," paparnya.

"Beliau tetap kebijakannya honorer tetap perlu ada," sambungnya.

Meski begitu, pemprov juga secara bertahap juga melakukan seleksi perekrutan PPPK, yang saat ini di Kaltim, telah berjumlah 1.796 pegawai.

"Itu kan sudah undang-undang, yang ada PNS dan PPPK bahasa normatifnya begitu," sebutnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews