Kamis, 12 Desember 2024

Tembak Siswa di Semarang, Aipda Robig Ditetapkan Tersangka dan Dipecat dari Kepolisian

Koresponden:
Alamin
Selasa, 10 Desember 2024 13:10

Suasana sidang kode etik Aipda Robig Zaenudin/ist

DIKSI.CO -  Aipda Robig Zaenudin dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Ia juga kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

Disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, bahwa penetapan Robig sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada, Senin (9/12).

"Sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kombes Artanto kepada wartawan.

Artanto juga mengatakan, Robig telah menjalani sidang kode etik buntut aksi penembakan yang dilakukannya.

Dalam sidang itu Robig dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.

"Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Artanto.

Diberitakan sebelumnya, Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11) dini hari.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews