DIKSI.CO, SAMARINDA - Hasil pidana kasus tambang emas ilegal yang dilakoni anggota Polri, Briptu Hasbudi bersama 5 pelaku lainnya akhirnya dirilis Polda Kaltara pada Senin (9/5/2022) tadi.
Pers rilis tersebut dipimpin langsung Irjen Pol Daniel Adityajaya yang mengungkapkan kasus tersebut hingga saat ini masih terus didalami, bahkan perwira tinggi berpangkat bintang dua itu menegaskan akan menelusuri jejaring bisnis ilegal Briptu Hasbudi, khususnya yang melibatkan personel Korps Bhayangkara lainnya.
"Tim khusus akan terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh saudara HSB (Briptu Hasbudi) serta pihak-pihak lain yang terafiliasi bahkan membantu kejahatan tersebut, terlebih anggota Polri Polda Kaltara," tegas Irjen Daniel Adityajaya dihadapan awak media.
Lebih jauh diungkapkannya, awal mulai kejahatan Briptu Hasbudi terungkap dari hasil RDP para legislatif di Komisi Kaltara pada bulan Februari 2022 kemarin.
"Dari RDP itu terdapat pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR terkait kegiatan ilegal mining di Kecamatan Sekatak," tuturnya.
Selanjutnya pada Kamis, 21 April 2022 dilakukan pendalaman terkait dugaan Illegal mining yang tepatnya berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Pendalaman kasus ilegal mining saat itu dilakukan oleh tim gabungan khusus dari Ditkrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik.
"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," ungkapnya.
Setelah mendapat bukti permulaan, selanjutnya pada hari Sabtu, 30 April 2022 dilakukan lidik lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM si empunya konsesi pertambangan.
"Dan diketahui bahwa kegiatan tersebut bukan dibawah SPK maupun JO, PT BTM alias ilegal," tegasnya.
Setelah memastikan kegiatan pertambangan itu ilegal, tim gabungan khusus lantas bergerak dan berhasil mengamankan lima orang di lokasi tersebut.
Tepatnya pada hari yang sama, pukul 17.30 Wita, polisi berpakaian sipil menciduk 5 orang dengan inisial MI, H, M, B dan I.
MI diketahui berperan sebagai koordinator lapangan, H sebagai mandor, M penjaga lapangan, sedangkan B dan I selaku sopir truk sewaan.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan kepada 5 orang yang diamankan dan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas illegal adalah Oknum Polri Briptu HSB (Hasbudi) dan saudara Muliadi alias Adi sebagai koordinator keseluruhan," bebernya.
Setelah mengetahui informasi dari ke 5 pelaku tersebut, kemudian tim gabungan mengamankan Briptu Hasbudi bersama Muliadi di Bandara Juwata, Tarakan pada, Rabu 4 Mei 2022.
"Yang bersangkutan juga hendak menghilangkan sejumlah barang bukti, sehingga dilakukan penangkapan," tambahnya.
Dari 7 orang yang diamankan diketahui hanya 5 yang ditetapkan sebagai tersangka tim gabungan juga turut menyita 3 unit ekskavator, 2 unit truk, 4 drum sianida dan 5 karbon peredaman.
"Telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan status 5 orang sebagai tersangka, yakni MI koordinator lapangan, H mandor, M penjaga bak, Muliadi koordinator konsesi dan HSB sebagai pemilik," jelas Irjen Daniel Adityajaya.
"Ke 5 nya melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 milliar," kata Irjen Daniel Adityajaya lagi.
Tak berhenti sampai di situ, lanjut polisi nomor satu di Provinsi Kaltara itu bahwa tim gabungan juga mendapati pidana lain yang juga dilakoni Bripti Hasbudi.
Hal itu terungkap saat tim menggeledah kediaman pelaku utama dan mendapati bukti bisnis ilegal lainnya seperti penyelundupan baju bekas dan narkoba.
"Pasca penangkapan HSB dilanjutkan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan beberapa dokumen yang terdapat kegiatan ilegal diduga balpres baju bekas dan narkoba. Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba," terangnya.
Atas temuan 17 kontainer, pada hari Jumat, tanggal 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest dengan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara min 5 dan max 20 tahun.
"Hingga pagi ini, telah diamankan sebanyak 11 speed boat diduga milik HSB yang diduga sebagai alat ataupun hasil dari kejahatan. 11 speed tersebut ditemukan secara bertahap ditempat yang berbeda beda disekitar pulau Liago, dengan kondisi kunci dan baling baling dicabut yang diduga sengaja untuk menghambat penyidik," pungkasnya. (tim redaksi)