DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun setujui kenaikan Upah Minimum (UMK) Samarinda di tahun 2023 sebesar Rp. 3.329.199,32.
Persetujuan tersebut dilakukan di Ruang Anjungan Karang Mumus, Balaikota Samarinda, Selasa (29/11/2022).
Diketahui, sebelumnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengadakan rapat bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda.
Rapat tersebut membahas UMK di Kota Samarinda, terjadi kenaikan dari sebelumnya Rp 3.137.576 naik Rp. 192 ribu pada tahun 2023 mendatang.
Hasil dari rapat itu, disambut baik oleh Walikota Andi Harun, sebab menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan landasan hukumnya.