DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dinas Kesehatan Kota Balikpapan siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dalam penerapan tarif baru Swab PCR.
Tarif baru ini telah diterapkan mulai tanggal 16 Agustus 2021 lalu oleh pemerintah pusat dan diikuti daerah lainnya.
"Menurut surat Dirjen Kesehatan Kementerian Kesehatan bahwa tarif PCR di Indonesia oleh pemerintah diturunkan dan diseragamkan semuanya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty kepada awak media.
Pihaknya pun meyakinkan bahwa seluruh jajaran dibawahnya yang melayani Swab PCR telah mengetahui aturan baru ini.
"Ya kami juga rata-rata seluruh laboratorium pemberi pelayanan PCR sudah mengetahui sudah siap untuk menjalankan," katanya.