TAPD Kaltim Batasi 25 Pokir, Sekprov Sri Wahyuni Tegaskan Berbasis Aturan

DIKSI.CO – Tarik ulur antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pokok-pokok pikiran (pokir) semakin menguat. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tetap bertahan pada 25 usulan pokir yang dinilai layak, sementara DPRD terus mendorong agar aspirasi masyarakat dapat diakomodasi lebih luas.
Sekprov Tegaskan Pokir Diverifikasi Bappeda
Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk pemangkasan sepihak, melainkan hasil proses verifikasi yang mengacu pada regulasi.
“Usulan aspirasi dari legislatif itu diverifikasi oleh Bappeda, dengan menyesuaikan program prioritas pembangunan daerah. Jadi bukan dipangkas, tetapi disesuaikan,” ujarnya di Samarinda, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh usulan pokir dari DPRD harus melewati penelaahan teknokratis yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Seleksi Berdasarkan Prioritas dan Dampak Program
Menurut Sri Wahyuni, setiap usulan dinilai berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari kesesuaian dengan prioritas pembangunan, tingkat urgensi, hingga dampaknya bagi masyarakat.
Dengan mekanisme tersebut, tidak semua usulan dapat langsung masuk dalam program yang dibiayai melalui APBD.
“Semua harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas yang sudah ditetapkan. Tidak bisa semua diakomodasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pokir DPRD memang menjadi salah satu sumber masukan dalam perencanaan, namun bukan faktor penentu utama arah kebijakan pembangunan daerah.
Pemprov Bantah Ada Kepentingan Politik
Sri Wahyuni juga menepis anggapan bahwa pembatasan jumlah pokir sarat kepentingan politik. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni berdasarkan aturan yang berlaku.
“Ini bukan soal mengikuti keinginan gubernur atau pihak tertentu. Ini murni menjalankan amanat regulasi yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan pandangan antara DPRD dan pemerintah daerah lebih disebabkan oleh cara memahami regulasi yang berbeda.
“Ini bukan persoalan politik. Ini lebih kepada bagaimana kita memahami regulasi dan menjalankannya secara konsisten,” tambahnya.
Keterbatasan Fiskal Jadi Faktor Penentu
Selain aspek regulasi, kondisi keuangan daerah menjadi faktor penting dalam menentukan jumlah pokir yang dapat diakomodasi.
Sri menyebut, setiap usulan harus bersaing dengan program lain yang telah masuk dalam dokumen perencanaan resmi, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.
Dengan ruang fiskal yang terbatas, pemerintah daerah harus memastikan alokasi anggaran benar-benar efektif dan tepat sasaran.
DPRD Kritik Pembatasan Pokir
Di sisi lain, sejumlah anggota DPRD menilai pembatasan tersebut berpotensi mengurangi ruang penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
Pokir selama ini menjadi instrumen penting bagi legislatif untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat secara langsung.
Perbedaan pandangan ini memperlihatkan tarik menarik kepentingan antara kebutuhan teknokratis pemerintah dan aspirasi politik legislatif.
Keputusan Belum Final, Masih Bisa Berubah
Meski TAPD saat ini bertahan pada angka 25 usulan, Sri Wahyuni memastikan keputusan tersebut belum final.
“Nanti kita lihat lagi, karena semuanya tetap harus melalui proses verifikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah masih membuka ruang perubahan, tergantung hasil evaluasi lanjutan.
Polemik Pokir Ujian Keseimbangan Kekuasaan
Polemik ini mencerminkan dinamika dalam penyusunan anggaran daerah, di mana eksekutif harus menjaga konsistensi perencanaan, sementara legislatif berupaya memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Kedua kepentingan tersebut dituntut bertemu dalam proses yang transparan dan akuntabel.
Dengan proses yang masih berjalan, publik kini menanti hasil akhir dari polemik ini—apakah jumlah pokir akan bertambah atau tetap bertahan di angka 25.
Lebih dari sekadar angka, polemik ini menjadi cerminan bagaimana keseimbangan antara kebijakan pembangunan dan aspirasi masyarakat dijaga dalam praktik pemerintahan daerah.
(Redaksi)
