DIKSI.CO, SAMARINDA - Ditpolairud Polda Kalimantan Timur kembali mengamankan komplotan nelayan pengebom ikan di perairan Pulai Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau pada Rabu (9/3/2022) kemarin.
Empat nelayan yang diamankan polisi itu bernama Saharudin selaku mahkota kapal, Tidak Saputra, Asrul dan Malkan yang berperan sebagai ABK.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Gakkum Polairud Polda Kaltim.
"Setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ditemukanlah kapal klotok yang diduga digunakan keempat pelaku untuk menangkap ikan dengan bom," ungkap Kombes Pol Tusuf Sutejo saat dikonfirmasi Jumat (11/3/2022).
Setelah berhasil diamankan, polisi pun segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan didapati barang bukti 19 botol berisi bahan peledak amonium nitrat dengan berat total mencapai kilogram.
"Ada juga nitrogen, selang, jaring ikan, pemberat, kacamata selam, detonator dan perahu kecil," bebernya.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait darimana muasal bahan peledak itu diperoleh pelaku.
"Dugaan sementara mereka ini membeli dari nelayan Malaysia. Transaksi dilaut. Ini yang memang menyulitkan kita di dalam pengungkapannya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, empat pelaku yang kini berstatus tersangka diancam dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
"Tidak hanya itu, mereka juga di ancam dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 Milyar," pungkas Kombes Pol Tatar Nugroho. (tim redaksi)