DIKSI.CO, SAMARINDA - Adanya papan reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak di Kota Samarinda mendapat perhatian khusus dari Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.
Menurut laporan yang diterima oleh Joni Sinatra Ginting, dari sekian banyaknya papan reklame yang tersebar di Kota Samarinda hanya beberapa yang memiliki izin dan membayar pajak.
"Kalo berita yang kami dengar kemarin dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) kurang lebih ada 4.000 jumlah papan reklame yang tersebar di Kota Samarinda," ujar Joni Sinatra Ginting saat diwawancara via WhatsApp, Kamis (29/9/2022).
Ia juga mengatakan, dari jumlah 4.000 papan reklame yang tersebar di Kota Samarinda hanya beberapa yang membayar pajak.
"Jumlah papan reklame yang membayar pajak sangat kecil jumlahnya, kurang lebih hanya sekitar 20 papan reklame saja yang membayar pajak," imbuhnya.
"Kita boleh mengambil keuntungan tapi harus juga melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak, haknya akan dijalankan apabila kewajibannya juga dilaksanakan," lanjutnya
Untuk solusi terhadap maslah ini, Joni Sinatra Ginting, berharap kepada pihak yang berhubungan dengan hal tersebut termasuk PUPR dan Bappeda untuk mendata ulang.
"Pihak yang berhubungan dengan hal tersebut harus mendata ulang total papan reklame yang tersebar di Kota Samarinda," ucap Joni.
Joni mengharapkan, pengelola reklame bisa segera menyelesaikan izin dan administrasinya, agar kedepannya mampu meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD) Samarinda. (advertorial)