DIKSI.CO, SAMARINDA - Aktivitas keruk mengeruk emas hitam di Kota Tepian semakin meresahkan.
Seperti diketahui dua lubang menganga yang diduga bekas konsesi batu bara ilegal di Jalan Gerilya Solong, RT 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang Dan di belakang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Jalan HAMM Riffadin, RT 30, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir kini terus menjadi sorotan.
Dengan adanya keluhan masyarakat dan ancaman kerusakan lingkungan yang terjadi, Korps Bhayangkara menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan yang meresahkan warga tersebut, terutama bagi aktivitas yang berlebel ilegal.
"Intinya kami dari kepolisian akan menindak lanjuti temuan yang dinamakan tambang koridor itu," tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, Jumat (24/9/2021) sore tadi.
Lanjut dikatakan polisi nomor satu di Kota Tepian ini, apabila adanya tambang yang bersifat koridoran alias karungan membuat masyarakat resah, maka aparat penegak hukum akan langsung turun tangan.
"Apabila koridor itu membuat resah ,membuat musibah tentu akan, pastinya akan kita tindaklanjuti. Tolong digaris bawahi itu ya. Iya semuanya akan kita tindak. Semuanya," tegas polisi berpangkat melati tiga ini.
Turut menambahkan, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena juga menegaskan jika Korps Bhayangkara tidak akan tinggal diam setiap ada keresahan akibat industri ekstraktif ilegal.
"Tentunya akan kita cek dan sudah mendapatkan laporan awalnya," tambah Andika.
Disinggung lebih jauh mengenai kendala lambannya proses penindakan hukum, Andika engga berspekulasi lebih jauh.
"Enggah ada. Yang pasti akan kita tindaklanjuti," kuncinya.
Untuk diketahui, keresahan warga di Jalan Gerilya menyeruak pertama kali melalui media sosial. Sementara di belakang UINSI, belasan mahasiswa langsung melakukan unjuk rasa menolak pengerukan emas hitam dekat kampus mereka. Kedua peristiwa itu menyeruak pada Selasa (21/9/2021) kemarin.
Hal ini juga sudah mendapat sorotan pihak terkait dari kedinasan pemerintahan. Namun demikian penindakan serius dari seluruh instansi terkait masih dinanti oleh masyarakat. Sebab hingga saat ini dari sekian banyak galian masih sangat minim para pelaku ilegal minning yang dipersidangkan di meja hijau. (tim redaksi Diksi)