Tambang di Lahan Transmigrasi Diduga Ilegal, Kejati Kaltim Tahan Dua Mantan Kadistamben Kukar

DIKSI.CO – Dugaan korupsi penerbitan izin tambang di atas lahan transmigrasi kembali mencuat. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang diduga merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BH (menjabat 2009–2010) dan ADR (2011–2013). Penyidik langsung melakukan penahanan pada Rabu (18/2/2026) setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Malam ini kami menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” tegas Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, kepada wartawan, Kamis (19/2/2026) dini hari.
IUP Terbit di Atas Lahan HPL Transmigrasi
Perkara ini berawal dari penerbitan IUP Operasi Produksi kepada tiga perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Ketiganya melakukan aktivitas penambangan batu bara di atas lahan transmigrasi berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak dekade 1980-an.
Sebagian lahan telah bersertifikat atas nama warga transmigran, sementara sebagian lainnya masih berstatus HPL milik negara. Namun izin operasi produksi tetap diterbitkan meskipun status hak atas tanah belum diselesaikan.
“Seharusnya izin tidak diterbitkan sebelum hak atas lahan diselesaikan. Tapi izin tetap keluar dan kegiatan berjalan,” ujar Danang.
Menurut penyidik, aktivitas tambang berlangsung tanpa persetujuan pihak yang berhak. Teguran terkait dugaan pelanggaran sudah muncul pada 2011, tetapi kegiatan penambangan disebut terus berjalan hingga 2012.
“Teguran sudah ada, tapi kegiatan tetap berjalan. Batubaranya diambil dan dijual,” tambahnya.
Peran Dua Mantan Kadistamben Kukar dan Potensi Kerugian Negara
Dalam konstruksi perkara, BH diduga berperan dalam proses penerbitan izin awal saat menjabat sebagai Kadistamben Kukar. Sementara ADR diduga mengetahui adanya persoalan hukum dan administrasi, tetapi tetap membiarkan aktivitas pertambangan berjalan tanpa memastikan adanya persetujuan kementerian terkait maupun penyelesaian hak atas tanah.
Kejati Kaltim memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp500 miliar. Nilai tersebut dihitung dari hasil penjualan batu bara yang diduga dilakukan secara tidak sah serta potensi kerugian akibat dampak lingkungan dari aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada bukti permulaan yang cukup. Tidak mungkin tidak ada unsur kesengajaan,” tegas Danang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana dalam pasal tersebut di atas lima tahun penjara.
Saat ini, BH dan ADR ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik masih mendalami alur penerbitan izin, koordinasi antarinstansi, serta potensi keterlibatan pihak korporasi.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur, khususnya yang bersinggungan dengan kawasan transmigrasi dan lahan berstatus HPL. Secara regulatif, lahan transmigrasi memiliki karakteristik khusus karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat transmigran dan berada di bawah pengelolaan negara melalui kementerian terkait.
Izin usaha pertambangan di lahan transmigrasi harus diverifikasi ketat dengan penyelesaian status tanah dan persetujuan otoritas berwenang.
Jika prosedur tersebut diabaikan, maka risiko konflik agraria, kerugian negara, dan dampak lingkungan menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Kejati Kaltim menegaskan penyidikan akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
(Redaksi)
