"Si pemilik kita akan proses lebih lanjut apakah dia bisa menunjukkan daripada izin atau tidak kalau misalnya tidak ya kita akan lanjutkan ke persidangan," terangnya.
Beny menambahkan, guna menjaga ketertiban masyarakat, pihaknya akan terus bergerak memonitor wilayah-wilayah yang diduga berpotensi menjual miras ilegal secara terang-terangan.
"Kita akan terus pantau dan monitor peredaran miras ilegal agar tidak berdampak pada ketertiban daerah dan tidak menjadi penyebab terjadinya tindak kriminal," tandasnya.
Sebagai informasi, sejak awal 2022, Satpol PP Samarinda telah memusnahkan barang bukti miras ilegal sebanyak 2000 botol. (tim redaksi Diksi)