DIKSI.CO, SAMARINDA - Hukuman jeruji besi selama bertahun-tahun rupanya tak membuat Alfian alias Tedong (57) jera melakukan tindak kriminal.
Meski baru menghirup kebebasan jelang akhir 2021 kemarin, Tedong kini kembali berurusan dengan polisi sebab terbukti hendak mengedar tiga poket sabu-sabu seberat 50,4 gram bruto, Jumat (7/1/2021).
Dijelaskan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto bahwa pelaku diamankan petugas saat berada di Jalan PM Noor, Perumahan Bumi Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur.
"Jadi pelaku (Tedong) ini kami amankan saat dia baru keluar dari salah satu rumah. Begitu diamankan anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu, yang sempat dibuang," ungkap Purwanto saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Tak lagi berkutik, Tedong lantas mengakui semua perbuatannya. Kepada petugas ia mengatakan jika barang haram tersebut didapatkan atas perintah seorang pria berinisial KU.
"Jadi, pelaku ini diminta untuk mengambil barang dengan sistem jejak, atas suruhan KU," kata Iptu Purwanto.