Jumat, 17 Mei 2024

Tak Indahkan Pemberitahuan dari Pemerintah, Kios PKL di Polder Air Hitam Dibongkar Satpol PP

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 10 Maret 2022 7:51

Satpol PP Samarinda saat membongkar lapak PKL di kawasan Polder Air Hitam, Kamis (10/3/2022)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bongkar 10 lapang pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Polder Air Hitam, Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (10/3/2022).

Pembongkaran lapak atau dilakukan searah dengan perintah Wali Kota Samarinda, Andi Harun guna menata kembali kawasan Polder Air Hitam.

Sebelumnya, petugas Satpol PP Kota Samarinda lebih dulu melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran kepada para pedagang.

Isi surat tersebut berisikan instruksi pembongkaran secara mandiri.

Meski begitu, masih ada pedagang yang belum mengindahkan surat tersebut sehingga dilakukan pembongkaran oleh petugas Satpol PP.

"Di sini ada dua bangunan kayu semi permanen yang mengaku tidak menerima surat pemberitahuan. Tapi ternyata sudah dari pihak kecamatan, sudah beberapa kali diberikan surat. Nah jadi begitu, di beberapa kelompok PKL ini memang ada yang nakal," ungkap Kepala Satpol P Samarinda, Muhammad Darham saat diwawancarai awak media di lokasi.

Darham menyebutkan, pembongkaran tersebut terpaksa dilakukan pihaknya lantaran bangunan itu berdiri diatas lahan milik Pemkot Samarinda dan telah melewati batas waktu pemberitahuan.

"Sudah kita ingatkan batas waktunya, tetapi mereka tidak hiraukan. Apa boleh buat, jadi kita tindak," sebutnya

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews