DIKSI.CO, SAMARINDA - Penerapan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Tepian nantinya akan lebih dimaksimal melalui cara mobile.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto saat dijumpai Kamis (20/5/2021) siang tadi. Kata polisi berpangkat melati satu ini, penerapan ETLE mobile tentu ditujukan untuk menjaring para pelanggar lalu lintas lebih maksimal.
Sebab dikarenakan pemasangan closed circuit television (CCTV) statis tak bisa dilakukan diseluruh ruas jalan Samarinda. Meski masih dalam tahap uji coba, namun kata Wisnu sedikitnya Satlantas telah menyiapkan dua unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat sebagai perangkat ETLE mobile.
"Di kendaraan itu nantinya akan dilengkapi kamera perekam dan untuk di kendaraan roda empat dipasang mini mini personal computer (PC) untuk mengirim data pelanggaran kepada operator di kantor," kata Wisnu.
Pengoperasiannya pun direncanakan terkoneksi secara online yang memudahkan operator memantau dan memverifikasi setiap pelanggar yang terekam kamera petugas ETLE mobile.
"Kalau internetnya putus kan kamerannya masih tetap merekam dan tersimpan. Jadi tetap akan terpantau setiap pelanggaran yang terjadi," imbuhnya.
Usai melakukan verifikasi pelanggaran, nantinya petugas kepolisian akan melanjutkan dengan diterbitkan surat tilang yang dikirim ke alamat para pelanggar.