DIKSI.CO, SAMARINDA - Ratusan siswa-siswi SMA N 10 Samarinda bersama para orang tua siswa serta didampingi pengurus Paguyuban, pengurus AMPP, dan Forum RT Loa Janan Ilir menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Kaltim, Senin (3/1/2022).
Para siswa-siswi hadir menggunakan seragam sekolah dengan membentangkan beberapa spanduk berisikan kritik terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim.
Lebih kurang 1 jam menyampaikan orasi. Perwakilan massa aksi diterima oleh beberapa anggota DPRD Kaltim untuk masuk menyampaikan tuntutan mereka.
Salah satu orang tua siswa, Suswanto menyampaikan ada tiga tuntutan yang disampaikan oleh pihak orang tua.
Pertama, meminta DPRD Kaltim untuk dapat memanggil Gubernur Kaltim, Isran Noor untuk membatalkan pemindahan SMA N 10 Samarinda dari jalan HAAM Riffadin ke lokasi Education Center.
Kedua, meminta DPRD Kaltim untuk meminta Gubernur dan Dinas Pendidikan Kaltim untuk memerintahkan Yayasan Melati keluar dari wilayah tanah Pemprov Kaltim, untuk tidak lagi mengelola aset pemerintah.
Ketiga, memastikan hal masyarakat di tiga kecamatan, Samarinda Seberang, Palaran dan Loa Janan Ilir untuk mendapatkan sistem pendidikan zonasi.
"SMA 10 ini sekolah unggulan. Sudah banyak prestasi yang ditorehkan. Sehingga ini menjadi aset dari Samarinda Seberang ataupun aset di tiga kecamatan," ujarnya kepada awak media usai pertemuan.
Suswanto menambahkan, pemindahan ini sangat berdampak pada kapasitas sekolah yang ada di wilayah tersebut. Pasalnya, hanya dengan adanya SMA N 10 saja belum mampu menampung para siswa dengan sistem zonasi.
"Kenapa gak sekolah di jalan HAAM Riffadin saja yang disempurnakan fasilitasnya," tuturnya.
Disebutkan bahwa pihak SMA N 10 Samarinda telah 6 kali melakukan hearing dengan DPRD Kaltim. Namun dari hasil hearing belum ada respon dari Gubernur Kaltim.
"Intinya orang tua dan siswa akan tetap bersikukuh menempati sekolah. Akan ada tuntutan lain yang kami persiapkan," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kaltim Rusman Ya'qub yang menerima kedatangan orang tua siswa dan para siswa mengatakan, DPRD selaku lembaga yang dipilih oleh masyarakat telah melakukan fungsinya dengan menyampaikan aspirasi kepada Pemprov Kaltim.
Namun, sambung Rusman, Gubernur Kaltim tetap bersikukuh dengan keputusan memindah SMA N 10 Samarinda ke lokasi Education Center.
"Semua aspirasi sudah kita sampaikan kepada pemerintah. Yang jadi masalah sikapnya Gubernur tetap bersikukuh ingin memindahkan SMA N 10. Disitu masalahnya," ujarnya.
Disinggung apakah Dewan sependapat dengan tuntutan orang tua siswa dan para siswa, Politisi PPP itu menyebut gabungan komisi menilai sekolah SMA N 10 Melati tidak perlu berpindah ke tempat lain.
"Ya kalau hasil hearing kita gabungan komisi sebetulnya menurut saya tidak harus pindah. Kan masih bisa belajar bersama seperti dulu. Kenapa sekarang tidak bisa. Itu jadi pertanyaan," ucapnya. (tim redaksi Diksi)