"Hingga kini, 136 hari setelah tenggat tersebut, proyek ini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian kontraktor meminta perpanjangan waktu sebanyak tiga kali, namun masih saja belum bisa menyelesaikan pekerjaannya," ujarnya.
Dalam menghadapi keterlambatan ini, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak akan tinggal diam.
Ia menyatakan bahwa kontraktor yang bertanggung jawab atas keterlambatan ini akan dikenai denda sesuai aturan yang berlaku.
“Kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu akan dikenai denda,” ungkapnya.
Andi Harun memberikan instruksi langsung kepada Sekretaris Daerah Samarinda, Hero Mardanus, untuk memastikan proyek ini selesai dalam waktu dua bulan ke depan.
“Saya sudah instruksikan kepada Sekda untuk menuntaskan sisa pekerjaan dalam waktu maksimal dua bulan,” katanya.
Instruksi ini menunjukkan betapa seriusnya Andi Harun dalam menangani masalah keterlambatan proyek yang dinilai sangat penting bagi kota ini.
“Poin utama yang kami tekankan adalah memastikan pekerjaan yang tersisa dapat segera diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya. (*)