DIKSI.CO, SAMARINDA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, pada tanggal 4 Mei lalu. Perppu tersebut mengatur perihal penundaan pemungutan suara Pilkada 2020.
Dengan ditekennya Perppu oleh Presiden Joko Widodo maka penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada ditunda menjadi bulan Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat mengatakan bahwa pada awal bulan Juni mendatang pihaknya akan mulai kembali melanjutkan beberapa tahapan yang sempat tertunda.
Disebutkan, diantaranya verifikasi administrasi dan verifikasi faktual calon perseorangan. Selain itu, pelantikan Badan Pusat Statistik (BPS) dan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP.
"Itu diawal Juni. Kami melanjutkan empat tahapan yang tertunda itu. Tahapan verifikasi administrasi, verifikasi faktual, pelantikan BPS dan pembentukan PPDP. Setelah itu langsung coklit," kata Firman saat dihubungi via telepon, Kamis (7/5/2020).
Namun, Firman belum bisa memastikan apakah tahapan Pilkada sudah pasti dapat dilanjutkan kembali pada awal bulan Juni.
"Pelaksanaan Desember juga kan belum pasti, karena masih menunggu perkembangan Covid-19. Tergantung, ketika nanti sampai di bulan Juni dan penyebaran Covid-19 masih masif penularannya. Itu bisa saja ditunda lagi," ungkapnya.
Meski tahapan sempat tertunda, Ketua KPU Samarinda itu memastikan bahwa semua dokumen verifikasi administrasi calon perseorangan telah dijaga ketat oleh pihaknya.
"Iya. Semua aman, termasuk dokumen-dokumennya kami jaga. Aman semua dokumennya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)
Kolaborasi Diksi.co Group X Aku Mantap