DIKSI.CO, SAMARINDA - Kejadian naas kembali terulang saat dua orang pemuda dengan kecepatan tinggi menabrak truk yang parkir di Jalan KH Mas Mansyur di dekat area Big Mal Samaridna pada, Selasa dini hari (19/10/2021) sekira pukul 00.15 Wita.
Pemuda yang mengendarai kendaraan roda 4 itu mengalami luka parah. 1 orang meninggal dunia di lokasi kejadian. 1 lagi dalam keadaan kritis dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Kejadian pilu ini diketahui bukan yang pertama kalinya. Belum lama ini, kejadian yang sama di lokasi yang berdekatan juga merenggut korban jiwa. Bedanya korban mengendarai kendaraan roda 2.
Peristiwa naas ini mengundang respon keras dari Anggota DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun yang juga merupakan putra pertama Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Afif sapaannya menyebut penyebab kecelakaan yang kerap terjadi yakni disebabkan oleh para oknum sopir yang tidak bertanggungjawab memakai badan jalan untuk lahan parkir mengantri pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Dalam kaca mata hukum, pemilik kendaraan dapat dijerat hukuman pidana yang diatur dalam beberapa Undang-undang.
Pertama, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi : "Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000".