DIKSI.CO, SAMARINDA - Menindaklanjuti surat edaran bernomor 360/634/300.07 Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda. Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang menandatangani penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) dan karaoke mulai hari ini (2/10/2020) sampai 8 Oktober mendatang.
Selama sepekan THM dan tempat karaoke tidak lagi dapat beroperasi. Menurut surat edaran, penutupan 2 tempat hiburan disebut telah melanggar ketentuan Perwali Nomor 43 tahun 2020.
Menanggapi itu, Marketing Mitra Pub Cafe & KTV, Andi mengatakan sangat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona tersebut.
“Tentu kami support. Toh, ini buat kebaikan bersama. Surat edaran pun sudah disampaikan ke karyawan,” kata Andi, saat dihubungi awak media, Jumat (2/10/2020)
Bahkan, Andi menyampaikan sebelum ada surat edaran tersebut, tim Satuan Gugus Tugas melakukan razia masker.
Disitu kata dia, pihak Satuan Gugus Tugas melihat sendiri bahwa mereka telah menerapkan anjuran protokol kesehatan Covid-19.
“Lihat sendiri, meja dan jumlah tamu kami batasi,” tandasnya. (tim redaksi Diksi)