Jumat, 22 November 2024

Susun Perwali untuk TPP Guru ASN dan Non ASN, Andi Harun: Sekolah Tak Boleh Mengangkat Guru Tanpa Persetujuan Pemkot

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 1 Desember 2022 11:58

Wali Kota Samarinda Andi Harun/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA -  Pemkot Samarinda saat ini sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Tunjangan Tambahan Pegawai (TPP) kepada guru ASN dan Non ASN.

Saat ditemui awak media Walikota Andi Harun membeberkan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pembuatan perwali baru dalam pemenuhan atas permohonan TPP guru sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ia juga mengatakan, jika perwali yang akan dibuat nanti dipastikan tidak beririsan dengan indikator atau syarat pada Tunjangan Tambahan Guru (TPG).

"Begitu juga dengan penyesuaian jenis kode  belanja untuk para guru honorer baik negeri maupun swasta, yang tadinya belanja pegawai menjadi belanja barang dan jasa," ujar Andi Harun saat ditemui awak media.

Selain itu, pihaknya juga akan menyusun pasal dimana sekolah tidak lagi tanpa pertimbangan SKPD BKPSDM boleh mengangkat guru.

"Jadi semua harus persetujuan pemerintah kota, karena semua pengangkatan itu berkonsekuensi pada gaji yang dibebankan oleh APBD," imbuhnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews