Pemprov Kaltim Ingatkan ASN Tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

DIKSI.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, berkunjung ke tempat rekreasi, maupun pusat perbelanjaan.

Peringatan ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni,

Larangan ini, menurut Sri Wahyuni, telah disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud kepada seluruh ASN beberapa hari lalu.

Sri Wahyuni menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran sangat tidak diperkenankan

“Pak Gubernur Kaltim telah menyampaikan kemarin bahwa mudik Lebaran ini tidak boleh menggunakan mobil dinas, karena mobil dinas ini memiliki banyak fungsi, seperti membawa orang sakit,” ujar Sri Wahyuni.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kendaraan plat merah seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan pribadi.

“Sebenarnya tidak hanya saat mudik. Kendaraan dinas ini tidak diperkenankan untuk keperluan pribadi. Jadi, tidak boleh dibawa ke mal, pasar, dan tempat rekreasi,” tambahnya.

Sri Wahyuni juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan ASN yang melanggar aturan ini.

“Sejauh ini belum ada laporan. Kalau ada, silakan laporkan dan nanti kita lihat dari Inspektorat apa sanksi yang pas untuk diberikan,” katanya.

(*)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button