DIKSI.CO, SAMARINDA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda tanggapi surat yang dikirimkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda berupa stiker one way yang terpasang di angkutan umum.
Dikatakan Ismansyah, surat tersebut sudah lama diterima oleh Dishub Kota Samarinda.
Pihaknya saat ini hanya menunggu langkah Bawaslu untuk mengkoordinir rencana penertiban.
"Koordinatornya kan Bawaslu nanti. Sama-sama saja nanti, karena ini juga masih kondisi Covid-19. Begitu Bawaslu nanti bergerak di depan kita akan langsung bersinergi," ujarnya saat diwawancara awak media," Selasa (8/9/2020).
Disinggung soal pernyataan Bawaslu bahwa Dishub lamban dalam mendisiplinkan pelanggar aturan. Ismansyah hanya menjawab tidak ingin membangun gesekan dengan pihak manapun.