“Nantinya THM akan ditutup sehari sebelum dan sesudah hari raya, untuk menjaga kondusif perayaan nanti,” ujarnya.
Ia mengungkapkan jika nantinya ada oknum yang melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas.
“Yang jelas kami akan tutup jika melanggar, dan apabila melakukan kesalahan yang sama dipastikan juga tempat usahanya akan ditutup paksa dan bisa berujung pencabutan izin,” ungkapnya.
Satpol PP bersama instansi lainnya akan berpatroli rutin ke kawasan THM, mengantisipasi terjadinya pelanggaran edaran yang dikeluarkan Wali Kota
“Kami nanti akan mengadakan patroli gabungan pada hari Rabu (28/06/2023) bersama dengan Polri, Kodim, serta Denpom untuk memastikan apakah ada oknum yang nekat melanggar SE yang berlaku,” pungkasnya. (tim redaksi)