Jumat, 22 November 2024

Surat Edaran Walikota, THM Dilarang Beroperasi Mulai 27 Juni hingga 4 Juli 2023

Koresponden:
Alamin
Rabu, 28 Juni 2023 14:6

Ilustrasi THM Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) agar menutup tempat usahanya menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Dalam surat edaran Walikota dengan Nomor 730/0776/11.10 itu disebutkan  bar, tempat karaoke, pijat, spa, dan tempat hiburan lainnya dilarang beroperasi mulai tanggal 27 Juni - 4 Juli 2023 mendatang.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja Samarinda, Maradona Abdullah mengatakan bahwa ada beberapa tempat Hiburan yang di tutup.

"THM yang besar, seperti Happy Puppy, sampai kafe remang-remang di daerah Jembatan Mahkota Dua hingga Palaran, akan ditutup sementara waktu,” kata Maradona

Penutupan dilakukan untuk menjaga kondusifitas selama perayaan Hari Raya Iduladha bagi umat muslim.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews