DIKSI.CO, SAMARINDA - Presiden Joko Widodo, telah memerintahkan Kementerian Kesehatan RI untuk menurunkan harga pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).
Penurunan harga pemeriksaan ini telah ditindaklanjuti dengan terbitnya surat edaran Kemenkes RI, bernomor HK 02.02/I/2845/2021, tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR.
Dalam surat edaran yang terbit pada 16 Agustus 2021 itu, ada dua harga tertinggi pemeriksaan PCR yang ditetapkan pemerintah.
Untuk harga tertinggi di Pulau Jawa-Bali, pemeriksaan PCR ditetapkan sebesar Rp495 ribu. Sedangkan di luar Pulau Jawa-Bali sebesar Rp525 ribu.
Harga tersebut ditujukan kepada warga yang hendak melakukan pemeriksaan Covid-19 secara mandiri.
Dikonfirmasi terkait penurunan harga pemeriksaan PCR tersebut, dr Padilah Mante Runa, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim menyebut SE Kemenkes akan mulai berlaku, sejak 17 Agustus 2021 kemarin.
"Yang namanya sudah ada edaran. Ya harusnya mulai berlaku mulai 17 Agustus. Karena kan edaran terbit pada 16 Agustus. Kami sudah sampaikan edarkan itu ke kepala dinas kesehatan di kabupaten/kota, untuk dilaksanakan," kata dr Padilah, Rabu (18/8/2021).
Meski dipastikan akan turun, dr Padilah menyatakan harga pemeriksaan PCR akan turun secara bertahap di Kaltim.
Hal itu dikarenakan tergantung harga beli reagen oleh penyedia jasa PCR. Bila harga reagen yang dibeli masih dengan harga lama, maka berimbas pada penetapan harga pemeriksaan.
"Kemungkinan seperti dulu, turun bertahap. Dulu kan dari harga sejuta. Mungkin bahan baku masih ada, yang dibeli dengan harga mahal. Mungkin dihabiskan dulu stok reagen itu," jelasnya.
Diketahui harga pemeriksaan PCR di fasilitas kesehatan yang ada di Kaltim, bervariasi mulai dari Rp750 - Rp900 ribu.
Memastikan ketersediaan dan harga reagen yang terjangkau, presiden akan melakukan tinjauan ke agen yang memproduksi bahan baku reagen.
"Diturunkan harga reagen. Otomatis turun juga (harga PCR). Cuma seumpama ada yang masih beli riagen yang mahal. Yang belum ada instruksi presiden. Tentu dihabiskan dulu riagen nya," tegasnya.
dr Padilah menegaskan harga PCR baru akan diterapkan jika penyedia jasa PCR telah membeli reagen dengan harga yang baru.
"Kalau enggak, berarti masih harga sebelumnya (harga PCR lama). Nggak mungkin kan orang mau rugi. Dia beli 900, terus dijual 500 kan rugi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)