Jumat, 26 April 2024

Suntik Vaksin Saat Ramadan Tidak Membatalkan Puasa, MUI dan Muhammadiyah Minta Warga Tidak Khawatir

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 31 Maret 2022 9:59

Ilustrasi Isran Noor, Gubernur Kaltim saat menerima suntikan vaksin/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Akhir pekan ini, umat muslim di Indonesia mulai memasuki bulan suci Ramadan.

Ada kegelisahan dari masyarakat yang hendak mengikuti vaksinasi  Covid-19 selama Ramadan.

Ada ketakutan, bahwa mendapat suntikan vaksin akan membatalkan puasa.

KH. Muhammad Rasyid, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, menegaskan vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Rasyid menyebut MUI Kaltim berpegangan pada Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat puasa.

"MUI pusat sudah mengeluarkan fatwa. Meneriman vaksin dengan suntikan boleh. Tidak membatalkan puasa," kata Rasyid, Kamis (31/3/2022).

KH. Muhammad Rasyid mengungkap alasan kenapa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews