Jumat, 22 November 2024

Sudah Disahkan Presiden Jokowi, Simak Besaran Uang Pesangon Karyawan Pensiun atau Kena PHK Menurut UU Cipta Kerja

Koresponden:
Alamin
Kamis, 16 Mei 2024 14:53

ILUSTRASI - Ilustrasi uang/ Foto: IST

DIKSI.CO -  Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kerja No 6 tahun 2023.

UU Cipta Kerja itu salah satunya mengatur soal hak karyawan yang pensiun atau kena PHK.

Dalam UU Cipta Kerja itu diatur, bahwa seorang karyawan pensiun atau kena PHK maka ia akan mendapat uang pesangon dan uang penghargaan.

UU Cipta Kerja mengatakan jika uang pesangon dan uang penghargaan adalah hak bagi karyawan yang di PHK atau pensiun.

Jadi ketika ada karyawan di PHK atau pensiun maka haknya adalah mendapatkan uang pesangon dan mendapatkan uang penghargaan sesuai yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Besaran uang pesangon untuk karyawan yang di PHK atau pensiun itu dibedakan oleh masa kerja.

Semakin lama masa kerja karyawan yang di PHK atau pensiun maka semakin besar uang pesangon yang diterima.

Berikut ini besaran uang pesangon yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Uang pesangon untuk karyawan pensiun

1. Masa kerja 1 tahun sebesar 1 bulan upah

2. Masa kerja 1 tahun lebih, kurang 2 tahun sebesar 2 bulan upah

3. Masa kerja 2 tahun lebih, kurang 3 tahun sebesar 3 bulan upah

4. Masa kerja 3 tahun lebih, kurang 4 tahun sebesar 4 bulan upah.

5. Masa kerja 4 tahun lebih, kurang 5 tahun sebesar 5 bulan upah

6. Masa kerja 5 tahun lebih, kurang 6 tahun sebesar 6 bulan upah

7. Masa kerja 6 tahun lebih, kurang 7 tahun sebesar 7 bulan upah

8. Masa kerja 7 tahun lebih, kurang 8 tahun sebesar 8 bulan upah
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih sebesar 9 bulan upah

Sedangkan untuk uang penghargaan sendiri itu berbeda perhitungannya dengan uang pesangon.

Namun baik karyawan yang di PHK atau pensiun keduanya akan mendapatkan jumlah yang sama.

Hanya masa kerja saja yang membedakannya.

Berikut ini uang penghargaan untuk karyawan yang di PHK atau pensiun pensiun.

1. Masa kerja 3 tahun lebih kurang dari 6 tahun sebesar 2 bulan gaji

2. Masa kerja 6 tahun lebih kurang dari 9 tahun sebesar 3 bulan gaji

3. Masa kerja 9 tahun lebih kurang dari 12 tahun sebesar 4 bulan gaji

4. Masa kerja 12 tahun lebih kurang dari 15 tahun sebesar 5 bulan gaji

5. Masa kerja 15 tahun lebih kurang dari 18 tahun sebesar 6 bulan gaji

6. Masa kerja 18 tahun lebih kurang dari 21 tahun sebesar 7 bulan gaji

7. Masa kerja 21 tahun lebih kurang dari 24 tahun sebesar 8 bulan gaji

8. Masa kerja 24 tahun lebih sebesar 10 bulan gaji.

Demikianlah hak yang diterima karyawan jika kena PHK atau pensiun menurut UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews