Selasa, 14 Mei 2024

Suara Sah Mahyunadi-Kinsu Dianggap Hangus, BSPN Kaltim Ungkap Dugaan Pelanggaran di Kecamatan Busang

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 14 Desember 2020 10:5

Contoh surat suara yang sudah dicoblos, namun dianggap tidak sah oleh penyelenggara. / IST

DIKSI.CO, SANGATTA – Masa pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Kutai Timur memang sudah berakhir. Kendati demikian, berbagai persoalan muncul jelang rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten.

Badan Saksi Pemenangan Nasional (BSPN) Daerah Kaltim menemukan adanya dugaan pelanggaran penyelenggara. Di mana, suara sah pasangan calon nomor urut satu, H Mahyunadi SE MSi dan H Lulu Kinsu dianggap hangus alias tidak sah.

“Kejadiannya di Desa Rantau Sentosa, Kecamatan Busang. Sebanyak 60-an suara sah Mahyunadi-Kinsu di tiga TPS (tempat pemungutan suara), dianggap tidak sah. Padahal, bekas coblosan berada di dalam kotak pasangan calon nomor urut satu,” kata kepala BSPN Kaltim, Habibie.

Temuan itu didapatkan oleh saksi di TPS yang selanjutnya dilaporkan ke BSPN. Saat ini, dugaan pelanggaran penyelenggara pesta demokrasi itu sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur.

“Lubang coblosan dianggap terlalu besar. Padahal tidak keluar dari kolom pasangan calon. Selain itu tidak ditemukan adanya lubang bekas coblosan di kolom pasangan calon lainnya. Hal ini diperkuat dengan bukti berupa foto yang didokumentasikan oleh saksi kami di TPS,” jelasnya lagi.

Hal itu, lanjut dia, melanggar Pasal 178E Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU. 

“Dalam Pasal 178E ayat 1 UU 10/2016 dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 bulan dan paling lama 144 bulan dan denda paling sedikit Rp 48 juta dan paling banyak Rp 144 juta,” katanya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews