Jumat, 22 November 2024

STV Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Mahasiswa Desak Kejari Samarinda untuk Lakukan Upaya Hukum

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 7 Juni 2022 12:20

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Samarinda

DIKSI.CO - Perusahaan media, Samarinda Televisi (STV) masih tunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini juga direspon Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Selasa (7/6/2022).

Respon diberikan menyusul adanya aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT), pada siang tadi.

"Kami mendesak Kejari Samarinda untuk secepatnya melakukan upaya hukum. Melakukan penagihan dugaan tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan terhadap pemimpin redaksi STV dugaan inisial A.R," ucap koordinator aksi, Adhar yang menggunakan pengeras suara di depan kantor Kejari Samarinda.

Dari data yang ada, informasi diperoleh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan STV sebesar Rp 168.413.157 untuk 24 tenaga kerja yang terakhir dilaporkan dan terakumulasi sejak 2019 lalu.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, tunggakan iuran BPJS tersebut akan dibayar setelah pencairan kontrak di Diskominfo Kaltim," paparnya.

Menilik perihal tersebut, Adhar menegaskan bahwa Kejari Samarinda selaku penerima surat kuasa penagihan dari BPJS Ketenagakerjaan wajib turun langsung melakukan kroscek itikad pembayaran dan lainnya.

"Sehingga bisa terciptanya penyelematan uang negara dan pemenuhan hak-hak karyawan yang dicover melalui BPJS bisa terpenuhi demi asas keselamatan hak-hak rakyat," tegasnya.

Apabila langkah-langkah Kejari Samarinda dalam upaya penagihan yang dilakukan tidak ada kejelasan atau hasil, maka massa aksi meminta agar Korps Adhyaksa tak segan melakukan langkah hukum lanjutan.

"Maka Kejari wajib melakukan upaya hukum yang lebih tegas sesuai dengan UU yang berlaku yaitu sanksi pidana dan pembubaran badan usaha," tekannya lagi. Menjawab hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana menegaskan bahwa pada dasarnya upaya penagihan iuran tunggakan terus berlangsung hingga saat ini.

"Pada intinya pada saat ini yang bersangkutan telah melakukan cicilan, namun memang ada kekurangan," ungkapnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews