DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengadakan sosialisasi Perwali No. 31 Tahun 2022 tentang ketentuan hari dan jam kerja di Command Center Diskominfo Kota Samarinda, Jumat (28/07/2022).
Diketahui, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah menetapkan Perwali tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin dan semangat kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Sosialisasi yang dilakukan melalui Virtual Zoom meeting ini dihadiri seluruh OPD, Camat, Lurah se Kota Samarinda.
Penjabat (Pj) Sekda, Ali Fitri berharap kebijakan Perwali Nomor 31 tahun 2022 yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus 2022 mendatang bisa ditaati oleh pegawai.
Ia menjelaskan, dalam hari kerja dan kerja efektif dalam seminggu 37,5 jam, dibagi untuk 5 hari kerja, 6 hari kerja, dan pegawai khusus yaitu petugas jaga, shift, operasional maupun lapangan.