DIKSI.CO, SAMARINDA - Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, diminta untuk tidak lagi mengembangkan aplikasi aduan masyarakat.
Hal itu disampaikan Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim.
Alasannya, pemerintah telah meluncurkan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Aplikasi itu nantinya untuk mengelola pengaduan terhadap pelayanan publik.
"Dengan adanya SP4N LAPOR! tidak usah lagi mengembangkan aplikasi pengaduan lain. Karena SP4N-LAPOR! cepat penanganan setelah permohonan diterima, admin Pusat akan meneruskan ke Kaltim untuk ditangani,” kata Faisal, saat menjadi Narasumber dalam Fokus Grup Discussion Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Mercure, Rabu (8/9/2021).
Pemprov Kaltim berupaya maksimal menindaklanjuti segala pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR ini.
"Dari Januari-Agustus 2021 Kalimantan Timur sudah menerima 185 aduan dengan rincian dua yang belum ditindaklanjuti, empat proses, dan 179 sudah diselesaikan. Jadi dapat disimpulkan sinergitas antar Perangkat Daerah dalam penyelesaian pengaduan dan layanan publik berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Faisal menegaskan, warga dapat menyampaikan laporan pengaduan ke website www.lapor.go.id.
Atau visa juga melalui SMS ke nomor 1708. Pelaporan juga dipermudah dengan menggunakan aplikasi LAPOR, bagi pengguna Android dan iOS.
“Saya berharap setelah adanya kesepakatan bersama, percepatan penerapan Aplikasi SP4N LAPOR dapat maksimal dan rencana aksi yang disepakati berjalan dengan baik sehingga percepatan pembangunan dari masukan partisipasi masyarakat semakin meningkat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)