DIKSI.CO, KUTAI BARAT - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Penyelenggaraan Bantuan Hukum terus digencarkan DPRD Kaltim.
Muhammad Udin, Anggota DPRD Kaltim menggelar sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Melak, Kutai Barat, Minggu (27/6/2021) kemarin.
Politisi Golkar ini menyebut masyarakat Kubar antusias karena baru mengetahui adanya Perda Bantuan Hukum.
"Masyarakat Kubar antusias. Mereka baru mengetahui ada bantuan hukum yang bisa mereka akses. Masyarakat sangat terbantu," ujar pria yang akrab disapa Udin ini.
Udin menambahkan, masyarakat Kubar meminta agenda sosialisasi Perda ditingkatkan mengingat luasan daerah dan jumlah penduduk.
"Mereka minta agenda ini diintenskan, karena daerah kita luas, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi ini," tambahnya.
Tidak lupa dalam pertemuan yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ini Udin meminta masyarakat tidak ragu melapirkan jika mendapat persoalan hukum.
"Lapor saja, ada salurannya. Sekarang era terbuka. Masyarakat berhak tahu dan sama di mata hukum," jelasnya.
Kedepan, Udin berharap bisa menjangkau daerah-daerah terpencil agar Perda Bantuan Hukum ini tersebar secara luas.
"Harus lebih kepelosok lagi kedepannya, bukan hanya di kawasan peekotaan, tapi sampai ke wilayah yang terpencil," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)