Jumat, 10 Mei 2024

Sosialisasi Perda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Nidya Listiyono: Lapor Sedini Mungkin!

Koresponden:
Ferry Bhattara
Sabtu, 25 Juni 2022 10:4

Sosialisasi Perda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

DIKSI.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper), Sabtu (25/6/2022) sore.

Sosper kali ini mensosialisasikan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Hadir sebagai pembicara, Najamuddin perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, menyebut pentingnya sosialisasi Perda ini agar memberikan pemahaman ke masyarakat akibat bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Pentingnya pencegahan menyalahgunakan Narkotika sejak dini. Advokasi dilingkungan pemerintah, keluarga, pendidikan, keagamaan, hingga kelompok rentan," ungkap Najamuddin.

Terkait penanganan korban penyalahgunaan narkotika, Najamuddin menyebut pentingnya perencanaan penanganan.

"Harus ada upaya pencegahan kepada para calon pengguna dan pengguna yang dilakukan secara terencana dan profesional," lanjutnya.

Sementara menurut Nidya Listiyono, peran masyarakat menjadi penting untuk mengkampanyekan akibat penyalahgunaan narkotika.

"Masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika," ungkap Nidya Listiyono.

Politisi asal Partai Golkar ini juga meminta masyarakat terlibat aktif dimulai dari lingkungan sekitarnya.

"Lapor sedini mungkin. Kalau ada dugaan penyalahgunaan narkotika, apalagi peredaran di sekitar lingkungan rumah kita, laporkan," lanjut Tio, sapaan akrabnya.

Tio mengaku pentingnya sosper nomor 7 tahun 2017 ini agar masyarakat mengetahui secara luas untuk memerangi bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Perda ini berperan penting untuk memerangi peredaran narkotika di sekitar kita, masyarakat bisa berperan melaporkan, atau menyampaikan saran kepada lembaga terkait jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika," tambahnya.

Tio juga berharap agar Kaltim bisa segera terbebas dari ancaman bahaya narkotika.

"Kita berharap Perda ini nantinya bisa melepaskan Kaltim dari segala bentuk ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika," pungkas Nidya Listiyono. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews