Minggu, 19 Mei 2024

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Nidya Listiyono Dorong Pemerintah Segera Mengeluarkan Pergub

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 11 April 2021 11:47

Nidya Listiyono, anggota DPRD Kaltim dalam agenda sosialisasi Perda di Samarinda/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kembali dilakukan anggota DPRD Kaltim. Kali ini Sosper dilaksanakan oleh Sekretaris Fraksi Golkar Nidya Listiyono di Jalan Manunggal, Loa Bakung, Minggu (11/4/2021)

Warga yang hadir antusias mengikuti diskusi terkait Perda Bantuan Hukum yang sedang masif disosialisasikan.

Kegiatan tersebut juga turut menghadirkan narasumber berkompeten dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Balikpapan, Agus Amri.

Dalam kesempatan tersebut Nidya Listiyono menginginkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 diiringi dengan peraturan gubernur (Pergub).

"Kit mendorong pemerintah segera mengeluarkan Pergub sehingga ada Gaiden Perda ini agar bisa berjalan," tuturnya.

Juga menambahkan, keinginan lain yang hadir dari masyarakat sebut Tio sapaan karibnya yakni terkait adanya pos bantuan hukum (posbankum) di berbagai sarana publik.

"Pos ini bisa jadi semacam wadah layanan yang bisa diakses masyarakat misal dalam beberapa kasus layanan kesehatan yang sering dikeluhkan," ujarnya.

"Masyarakat juga bisa memahami kenapa masalah bisa terjadi. Ada analisa dari sudut aturan hukum. Misal ternyata jaminan kesehatan belum di bayar atau ada masalah yang lebih fatal lagi," sambungnya.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Balikpapan, Agus Amri mengutarakan hal yang sama.

Melalui regulasi Perda Bantuan Hukum diharapkan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat bisa memiliki akses terhadap keadilan yang selama itu sulit didapatkan.

"Di setiap titik di setiap tempat idealnya ada layanan bantuan hukum. Apalagi yang berhubungan dengan pelayanan publik," ujarnya.

Realisasi ini diperlukan aturan pemerintah melalui Pergub. Sebab itu, Agus mendorong pemerintah daerah segera mengeluarkan Pergub terkait bantuan hukum.

"Pergub harus segera dikeluarkan. Agar kita bisa mengatur siapa saja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terlibat dan bagaimana teknis kerjanya," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews