Jumat, 3 Mei 2024

Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc, KPU Balikpapan Soroti Syarat Kesehatan

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 24 November 2022 8:43

Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc KPU Balikpapan

"TPS untuk Pileg Pemilu itu jumlahnya lebih banyak 1 TPS dibatasi 300 pemilih, kalau Pilkada maksimal 500, makanya kami butuh banyak tenaga Adhoc," katanya.

Untuk syarat tenaga Adhoc, KPU mengambil kebijakan dengan rentang usia di atas 17 tahun, dan maksimal usia untuk anggota PPK, PPS tidak batasi asal kondisi kesehatan masih mumpuni.

"Mencari orang dibawah 50 tahun, dan di atas 17 tahun itu sangat terbatas, karena mereka takut sudah direktut parpol, sehingga KPU mengambil kebijakan KPPS diutamakan dibawah 50 tahun," tututnya.

Pada kesempatan ini juga disosialisasikan untuk pendaftaran Adhoc melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Adhoc (SIAKBA), dan peserta pun harus melek teknologi karena akan berkutat pada data, rekap, yang menggunakan aplikasi. (Tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews