“Itukan (Posyandu) harus terdata. Bagaimana mereka mendata secara akurat masyarakat kita yang stunting. Ketika masyarakat datang untuk imunisasi, mau melakukan pemberian susu dan bubur seperti dulu itu saja kan gak ada. Kalaupun ada, tapi fasilitasnya tidak ada. Artinya pendataan itu harus berawal dari sistem itu dulu. Posyandu dibenahi dulu, haqqul yaqin akurat itu data untuk stunting. Intinya kembali ke pendataan, pembenahan birokrasinya yang penting,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, upaya Pemprov Kaltim dalam penanganan stunting di Benua Etam terus dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terdapat 10 upaya yang digalakkan sedari tahun 2023 hingga 2026 untuk menangani stunting di Provinsi Kaltim.
Dimulai dari prioritas rencana pembangunan daerah tahun 2024 - 2026, dengan target penurunan angka stunting sebesar 10 persen. (Adv)