DIKSI.CO, SAMARINDA - Gaji karyawan yang belum memenuhi standar Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) jadi sorotan Calon Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Ia menyampaikan keprihatinannya mengenai kondisi kesejahteraan pekerja di berbagai sektor, baik di pemerintahan maupun perusahaan swasta.
Andi Harun mengungkapkan bahwa meskipun ada upaya keras dari pemerintah, masih banyak pekerja di Samarinda yang gajinya belum memenuhi standar UMR atau UMK.
Salah satunya adalah pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
"Sekarang ini, gaji pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah kota Samarinda baru sekitar Rp 2,2 juta. Kami sangat prihatin dengan kondisi ini, namun di sisi lain kami juga ingin memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa pemerintah saat ini masih menghadapi keterbatasan fiskal untuk memenuhi standar pemenuhan gaji," ungkap Andi Harun.
Andi mengungkapkan bahwa Pemkot Samarinda terus berupaya untuk menaikkan gaji pegawai secara bertahap.
"Ketika saya pertama kali menjabat, gaji pegawai tidak tetap masih sekitar Rp 1,8 juta hingga Rp 1,9 juta. Kami berusaha menaikkan setiap tahun, meskipun jumlah pegawai di lingkungan pemerintah sangat besar, mencapai 12.595 orang, dengan lebih dari 4.000 pegawai tidak tetap di luar P3K," jelasnya.
Pemkot Samarinda juga telah mengimplementasikan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diharapkan bisa memberikan kepastian dan kesejahteraan lebih bagi pegawai.
Namun, proses pengangkatan P3K dilakukan secara bertahap dan masih banyak pegawai yang belum terangkat.
"Meski pengangkatan P3K sudah mulai berjalan, kami tetap berkomitmen untuk menaikkan gaji pegawai tidak tetap secara bertahap setiap tahunnya. Kami berharap, dengan bantuan pemerintah provinsi di masa depan, ruang fiskal bisa diperluas sehingga percepatan peningkatan kesejahteraan pegawai tidak tetap bisa lebih maksimal," tuturnya.
Di sisi lain, Andi Harun juga mengungkapkan sektor swasta yang masih menghadapi tantangan terkait pemenuhan upah bagi buruh.
"Pemerintah telah berupaya menegakkan aturan di sektor perusahaan. Terkadang, ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan yang berujung ke pengadilan. Namun, kami juga harus memahami bahwa ekonomi saat ini masih dalam tahap pemulihan, dan beberapa daerah mengalami kesulitan tertentu," katanya.
Ia berharap kondisi ekonomi yang semakin membaik akan berdampak positif pada peningkatan upah buruh di masa mendatang.
"Kami berdoa agar ekonomi kita semakin baik, dan penghargaan terhadap pegawai, baik di sektor pemerintah maupun swasta, semakin meningkat," pungkasnya. (*)