DIKSI.CO, SAMARINDA - Pria berinisial RI selaku pengemudi mobil Hilux KT 8502 NN yang menyebabkan kebakaran hingga merenggut 7 korban jiwa di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu resmi berstatus tersangka usai menjalani penyidikan di Mapolresta Samarinda, Senin (18/4/2022) malam tadi.
RI yang resmi berstatus tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 KUHP subsider 188 KUHP tentang kelalaian yang menimbulkan korban jiwa.
RI sebelumnya menabrak rak bensin eceran yang menyebabkan terjadinya kebakaran di Jalan AW Syahranie Samarinda itu.
"RI resmi kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya menyebabkan meninggalnya orang dengan subsider Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran mengakibatkan meninggalnya orang," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasubbag Humas, Ipda Rizal Zain saat dikonfirmasi Selasa (19/4/2022).
Lanjut diungkapkannya, penetapan tersangka RI berdasarkan LP/B/133/IV/2022/Spkt/Polresta Samarinda/Polda kaltim, tgl 17 april 2022.
"Sedangkan untuk seorang penumpang (MR) berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor," imbuhnya.