DIKSI.CO, SAMARINDA - Kecelakaan beruntun yang menyebabkan satu pengendara motor tewas di Jalan Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (16/8/2021) sore kemarin masih terus diselidiki.
Truk sopir fuso yang menyeruduk enam kendaraan itu saat ini telah ditahan aparat berwajib. Kendati demikian, pasalnya pria yang mengendarai truk fuso bernopol KT 9775 AK bernama Ashfihany Noor (44) ini masih berstatus saksi.
Sebab Satlantas Polresta Samarinda enggan terburu-buru menyimpulkan sebuah perkara tanpa saksi dan alat bukti yang jelas terlebih dahulu.
"Iya (ditetapkan tersangka), kalau dua alat bukti sudah cukup, bukan karena ada batas waktunya. Jika terpenuhi baru bisa ditetapkan tersangka," ungkap Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto, Kamis (19/8/2021) sore tadi.
Lanjut polisi berpangkat melati satu ini, saat ini jajarannya masih berfokus menghimpun keterangan saksi. Sebab dalam kecelakaan itu banyak kendaraan yang terlibat.
"Belum lagi saksi di TKP, termasuk saksi alhi. Dan kami juga masih melengkapi alat bukti, setelah itu baru kami tetapkan dia lalai atau tidak," sambungnya.