DIKSI.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengatur tata cara menguburkan jenazah pasien COVID-19 dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat poin bahwa pengurusan jenazah terpapar virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Terdapat empat tindakan pengurusan jenazah seorang muslim, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan.
Penekanan dilakukan untuk proses memandikan dan mengafani, karena ketika pasien COVID-19 meninggal, virus masih ada di tubuhnya dan dapat menular kepada orang berkontak dengan jenazah tersebut, dalam hal ini yang melakukan proses pengurusan.
Penguburan jenazah pasien COVID-19, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini:
Proses penguburan jenazah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam syariah dan protokol medis Jenazah yang sudah melalui proses sebelumnya sesuai aturan medis, kemudian langsung dimasukkan bersama dengan peti ke dalam liang kubur.
Hal ini dilakukan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan dari jenazah tersebut.
Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan karena sudah termasuk dalam ketentuan al-dlarurah al-syar’iyyah atau kondisi darurat.
Sementara itu, Bimas Islam Kemenag RI sudah merilis Protokol Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19.
Terkait pengurusan jenazah, yang layak diperhatikan adalah:
Pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien.
Jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar. Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali.
Langkah ini berisiko karena ada potensi penularan virus COVID-19 dari tubuh jenazah. Kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan petugas. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam. (*)
Baca selengkapnya di artikel "Mengapa Warga Tak Seharusnya Menolak Jenazah Pasien COVID-19?", https://tirto.id/eKsj