Jumat, 10 Mei 2024

Soal Warga yang Ingin Pindah Memilih di Hari Pencoblosan, Komisioner KPU Kukar Beri Penjelasan

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 6 Desember 2020 7:3

Yuyun Nurhayati, Komisioner KPU Kukar/IST

DIKSI.CO, TENGGARONGKomisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau kepada masyarakat yang ingin pindah memilih jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 nanti, agar langsung melakukan konfirmasi dengan petugas KPPS di TPS asal dan TPS yang akan dituju.

Komisioner KPU Kukar, Yuyun Nurhayati mengatakan ada beberapa kriteria yang boleh melakukan pemindahan pemilih.

Hal itu ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 18 tahun 2020, yang nanti statusnya menjadi sebagai Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Misalnya menjalankan tugas di tempat lain pada hari H, kemudian menjalani rawat inap di rumah sakit, klinik atau di puskesmas yang didampingi oleh keluarganya dan keluarganya yang mendampingi itu juga bisa pindah memilih, terus penyandang disabilitas yang berada di panti sosial atau rehabilitas, kemudian menjalani rehabilitas narkoba, kemudian yang ada di rumah tahanan masuk DPT tapi dia baru masuk karna kasus tertentu bisa memilih disitu,” kata Yuyun Nurhayati kepada DIKSI.CO.

KPU Kukar juga mendirikan TPS di Lembaga Permasyarakatan (LP), agar masyarakat yang berada di LP bisa menggunakan hak pilihnya jelang pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

“Nah nanti bisa menggunakan hak pilih disitu, dan itu juga melihat ketersediaan surat suaranya, karena dari jumlah DPT TPS yang ada di lapas itukan hanya ada penambahan 2,5% saja, dari 2,5% ini bisa untuk alokasi mereka DPPh atau DPTb begitu, tinggal tingkat partisipasinya nanti seperti apa pada setiap masing-masing TPS,” ujarnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews