DIKSI.CO, SAMARINDA - Beberapa waktu lalu, Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, menyidak tambang ilegal di Sepaku, Penajam Paser Utara.
Diketahui, aktivitas tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) itu diidentifikasi masuk dalam daftar 21 IUP palsu di Kaltim.
Sejak kewenangan pertambangan ditarik ke pemerintah pusat, aktivitas tambang ilegal makin masif di Bumi Mulawarman.
Terbaru di Maret 2023 ini, aktivitas tambang ilegal juga ditemukan di Berau.
Menangani tambang ilegal di Kaltim, Dinas ESDM mengakui tidak bisa berbuat banyak.
Hal tersebut seperti yang dikatakan, Munawwar, Kepala Dinas ESDM Kaltim.
"Kewenangan kita sudah habis di daerah, saat kewenangan ditarik ke pusat, kita seperti macan ompong," kata Munawwar, Rabu (22/3/2023).
Termasuk soal temuan aktivitas tambang ilegal yang ditemukan DPRD Kaltim di IKN, masuk dalam daftar 21 IUP palsu, Munawwar tidak berkomentar banyak.
Dirinya menyerahkan penanganan sepenuhnya dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Soal 21 IUP palsu itu, kami di ESDM Kaltim tidak bisa berkomentar. Kita tunggu sejauh mana tindakan penegakan hukum untuk menindaklanjuti ini," jelasnya.
Munawwar menegaskan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Kaltim, bisa langsung bergerak melakukan penanganan kasus, tanpa perlu menunggu koordinasi dari Dinas ESDM maupun DPRD Kaltim.
"Kalau temuan kemarin termasuk dalam 21 IUP palsu, harusnya tidak ada lagi koordinasi, yang menindak itu aparat hukum," tegasnya.
"Tambang ilegal harus ditindak oleh yang berwenang. Terbukti ilegal maka silahkan ditangkap," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)