DIKSI.CO, SAMARINDA - Geliat pertambangan batu bara ilegal di belakang Terminal Bukit Pinang, Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu dipastikan telah masuk dalam radar kepolisian, guna mengungkap siapa dalang dibalik aktivitas pengerukan sumber daya alam tersebut.
Hal ini pasalnya patut untuk diseriusi, sebab mengingat lokasi penambangan yang begitu dekat dengan fasilitas umum dan pemukiman warga sekitar. Terlebih, disebutkan sebelumnya jika aktivitas pertambangan itu hendak memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah (Pemda) yakni Terminal Bukit Pinang.
Dikonfirmasi perihal tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan kalau jajarannya mula-mula akan melakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu, untuk memastikan dugaan pertambangan ilegal yang disebutkan.
"Nanti kami cek dulu kebenarannya ya. Saya belum dapat laporannya dari Kasat Reskrim," ucap Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021).
Disinggung lebih jauh mengenai aktivitas pertambangan yang telah mengemuka di sejumlah media massa, Arif mengaku telah mengetahuinya. Dan aktivitas tersebut saat ini telah di bahas dalam internal jajaran Polresta Samarinda.
"Sudah kita bahas sih itu, siapa orang di belakang itu," tambahnya.
Selain itu, Arif juga mengatakan kalau sejatinya laporan dari pemilik konsesi pertambangan, dalam hal ini ialah PT Bukit Baiduri Energi (BBE) harus lebih pro aktif melakukan komunikasi kepada aparat berwajib.
"Kalau mereka enggak lapor ya kami tidak tahu. Berarti kan aman-aman aja (kalau tidak ada laporan)," terangnya.