DIKSI.CO, SAMARINDA - Calon wali kota Samarinda nomor urut 2, Andi Harun berkomitmen mewujudkan ruang terbuka hijau (TRH) 30 persen di wilayah yang akan dipimpinnya.
Kata AH, sapaan akrabnya, RTH minimal 30 persen bukan janji politik dirinya. Tapi memang amanat undang-undang yang termaktub di UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Beleid itu mengatur proporsi RTH pada setiap kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Namun sejauh ini, AH menyebut Samarinda belum mencapai persentase tersebut.
Untuk mewujudkan program itu, kata AH, bukan hal yang sulit dilakukan di Samarinda. Alasannya, sejauh ini wilayah Samarinda banyak memiliki kawasan yang potensial dijadikan RTH.
“Tentuk bukan asal lahan hijau. Karena RTH ada syarat khususnya. Itu yang harus dipenuhi. Intinya RTH yang ada harus mampu menjadi berfungsi memperbaiki kualitas lingkungan,” ungkap AH.
Dari keterangan yang disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Lingkungan Hidup dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Aviv Budiono, dari data terakhir 2013 lalu, RTH yang berada di lahan publik hanya 20 persen. Sisanya berada di lahan milik pribadi.