Minggu, 19 Mei 2024

Soal Rencana Pelantikan Hasanuddin Masud, Akademisi Unmul Analogikan dengan Kasus Sambo

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 11 September 2022 2:31

Akademisi Hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah. (Istimewa)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Senin (12/9/2022) besok, Hasanuddin Masud akan dilantik menjadi Ketua DPRD Kaltim.

Pelantikan itu rencananya akan digelar di salah satu hotel berbintang di Samarinda.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) yang akan melantik Hasanuddin Masud.

Dasar yang digunakan PT, sesuai dengan penjelasan kepada awak media, adalah fatwa Mahkamah Agung.

"Ada fatwa dari MA (Mahkamah Agung) bahwa saya tetap diminta melakukan pelantikan ketua DPRD Kaltim," ucap Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wirya saat dijumpai media ini di ruang kerjanya, Kamis (8/9/2022) lalu.

Soal dasar hukum pelantikan Hasanuddin Masud tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Najidah beri penjelasan.

"Hukum itu ada yang namanya alas hak. Hukum itu ada proses formil, ada proses materiil. Ya kalau diawali dengan proses yang salah, apakah produknya itu betul? Proses yang diawali dengan perbuatan melawan hukum juga hasilnya tidak bisa dikatakan benar," kata Najidah dihubungi Sabtu (10/9/2022) malam.

Ia pun juga respon perihal kemiripan sengketa Ketua DPRD Kaltim ini merembet ke banyak hal.

Dari sekadar persoalan internal partai hingga masuk ke ranah lembaga semacam dewan hingga pengadilan tinggi.

"Kalau dianalogikan dengan kasus Sambo, ya ini kan aslinya merupakan problem intern (Golkar). Yang akhirnya dibawa ke DPRD, dan sampai keluar SK, membuat juga lembaga peradilan terseret, mengikuti ritme," ujarnya

"Sesuatu yang sudah terang benderang dibuat ruwet sendiri. Ini masalah intern, yang akhirnya kemana-mana, diwarnai denga upaya yudikatif, dan akhirnya kita bisa menilai keputusannya Pengadilan Tinggi. Hanya urusan intern, sampai semua lembaga bisa kena," lanjutnya.

Persoalan baru disebut Najidah bisa juga muncul, yakni anggaran dalam proses pelantikan.

Diperkirakan, anggaran pelantikan mencapai ratusan juta. 

"Pelantikan, ada anggaran yang keluar. Kan dipertanyakan. Anggaran digunakan atas proses yang dinilai melawan hukum. Putusan pengadilan loh yang ngomong. Loh kok bisa, dilabeli perbuatan melawan hukum tetapi dibiayai. Harus ada yang tanggung jawab," ujarnya.

"Siapa yang tanggung jawab mengeluarkan anggaran. Sehingga menimbulkan masalah baru. Ini kan ada orang berperang, masing-masing punya granat, punya senjata. Setelah berperang, bukan mereka (yang berperang), tetapi muncul granat baru," tutupnya. (redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews