Jumat, 22 November 2024

Soal Postingan Terkait Omnibus Law oleh Anggota Dewan, Koordinator Pokja 30: Wajar Tapi Menyakitkan Perasaan Publik

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 13 Oktober 2020 4:19

Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo/ tribunkaltim.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Adanya anggota DPRD Kaltim yang beri status terkait Omnibus Law di media sosial juga memantik koemntar dari Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30, Buyung Marajo.

Buyung sampaikan bahwa upload yang dilakukan oleh anggota itu melekat pula pada pribadinya.

"Komentar itu jelas sebagai pribadi yang melekat jabatan publik sebagai anggota DPRD Kaltim. Apa lagi dia dari partai yang memang pendukung garis keras Omnibus Law, sepertinya kelihatan wajar tapi itu menyakitkan perasaan publik. Kalau UU itu banyak positifnya artinya tidak sebanyak dan semasif ini gerakan penolakan selama ini, apa lagi ini hampir setiap sudut negara ini dan dia harus sudah bisa menggunakan isi kepalanya untuk berpikir jernih dan tidak serampangan serta membabi buta seperti ini," ucapnya. 

Buyung juga sampaikan bahwa jika hanya share dari orang lain artinya dia (anggota dewan) juga tidak membaca isi dan esensi UU tersebut. 

"Yang dia lupakan dalam omnibus law tersebut itu ada 14 klaster yang diatur, selain ketenaga kerjaan ada pula seperti kewenangan daerah yang dicerabut, dampak keuangan daerah tentang dana bagi hasil SDA, perijinan investasi ekstraktif yang mudah dan rakus akan lahan sehingga bisa menjadi korupsi, konflik, kerusakan dan kriminalisasi rakyat yang menolak korporasi dan janjikan kesejahteraan semu," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun beri  klarifikasi terkait postingan media sosial pribadi miliknya yang memposting ulang pernyataan Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, yang dilansir dari media Beritasatu.com.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews