DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda sikapi aturan pemerintah pusat mengenai larangan mudik dan open house.
Andi Harun, Wali Kota Samarinda akan membuat surat edaran mengenai rincian penerapannya.
"Ini arahan Presiden dan Menteri Dalam Negeri," ungkapnya kepada awak media, Kamis (6/5/2021).
Andi Harun menjelaskan, orang yang akan bepergian atau masuk Samarinda harus mengantongi surat izin dan rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
Selain itu, Operasi Ketupat Mahakam 2021, sebutnya, merupakan realisasi perintah Presiden Joko Widodo.