DIKSI.CO, SAMARINDA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan instruksi untuk menghentikan sementara penggunaan obat dalam bentuk sirup atau obat cair.
Kebijakan ini berdasarkan temuan 206 kasus gagal ginjal akut pada anak di bawah usia lima tahun di Indonesia.
Wakil Walikota Rusmadi Wongso mengatakan, bahwa kasus gagal ginjal tersebut tidak bisa dianggap sepele.
"Kasus ini tidak bisa di anggap sepele, karena dalam hitungan jam bisa membawa maut untuk anak-anak kita," ujar Rusmadi.
Ia mengatakan, bahwa Pemkot Samarinda akan segera melakukan antisipasi untuk mempersiapkan diri dengan melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak.
Orang nomor dua di Kota Samarinda itu mengaku jika kasus gagal ginjal belum ditemukan di Kota Samarinda.
"Alhamdulillah sejauh ini kasus tersebut belum ditemukan di Samarinda, tetapi yang namanya penyakit kan kita tidak tahu," ucap Rusmadi.